Udah mulai mendekati akhir semester saatnya masuk dalam Klausurphase yang juga berarti libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira (yang baca sambil nyanyi ketahuan udah seumur apa). Enaknya tinggal di Jerman itu adalah kalau mau jalan-jalan ke negara lain itu deket, tinggal cari tiket yang paling murah beres deh. Masalah nginep dimana itu belakangan, yang paling penting transportnya murah. Nginep di kereta atau bus selama di perjalanan juga gak masalah, iya gak sih? Tapi yang bikin deg-deg-ser kalau mau liburan keluar Jerman itu adalah visa. Beneran deh, si visa ini yang suka bikin rencana liburan mendadak harus di pending atau bahkan cancel. Jangankan mau ke Indonesia, mau liburan ke negara tetangga aja udah takut banget kalau udah dihubung-hubungkan sama visa.
Sebenernya bukan visanya ya yang membuat deg-degan, tapi bentuk visanya. Secara kalau di Jerman jalan-jalan itu bebas visa kalau jalan-jalannya ke negara Schengen, tapi kalau liburnya lama kan enak kalau pulang ke Indonesia, apalagi kalau nemu tiket yang murah. Tapi kalian harus perhatikan apakah dengan izin tinggal yang kalian punya, kalian bisa atau nggak nantinya balik lagi ke Jerman? Bagi yang sudah mengantongi KTP Jerman sih nggak usah khawatir ya, tapi kalau yang izin tinggalnya masih izin tinggal sementara alias Fiktionsbescheinigung, itu gimana?
Lihat disini: List Negara Schengen Tahun 2017
Banyak banget yang seliweran nanya di grup komunitas pelajar Indonesia “apakah bisa jalan-jalan keluar Jerman dengan Fiktionsbescheinigung”? atau “aku mau pulang ke Indonesia tiga minggu, tapi visa aku masih Fiktionsbescheinigung, bisa gak sih?” dan sejenis pertanyaan-pertanyaan lainnya. Aku perhatiin hampir semua orang jawabnya bisa “kamu bisa kok pulang ke Indonesia dengan Fiktionsbescheinigung, karena kemarin juga aku pulang dengan Fiktionsbescheinigung dan gak ada masalah”, kurang lebih hampir semua jawabannya begitu, padahal itu menyesatkan!!!
Kenapa menyesatkan? Karena tidak semua Fiktionsbescheinigung itu bisa balik lagi ke Jerman!!! Keluar Jerman sih gak masalah, tapi balik lagi bisa apa gak? Ini kisah nyata ya, langsung dialami oleh adik kelas aku sendiri. Adik kelas aku ini pulang ke Indonesia karena ayahnya sakit keras, sayangnya Allah berkehendak lain karena ayahnya berpulang dua hari sebelum adik kelas harus kembali ke Jerman. Perjalanan pulang dari Jerman ke Indonesia mulus dan tidak terjadi masalah, tapi lain halnya ketika dia akan kembali ke Jerman via Dubai (Maskapai penerbangan Emir*tes). Dia tertahan di bandara Dubai lebih dari 24 jam karena dia dianggap tidak memiliki visa yang berlaku di Jerman padahal Fiktionsbescheinigung yang dia miliki berlaku sampai 10. Januari 2016 (kembali ke Jerman tanggal 22 Desember 2015) dan kemudian dipulangkan kembali ke Indonesia.
Informasi yang didapat dari Bundespolizei, ternyata kita harus memperhatikan bagian mana yang disilang dari Fiktionsbescheinigung tersebut. Dalam kasus adik kelas yang disilang adalah poin ke satu yaitu “der Aufenthalt als erlaubt (§ 81 Abs. 3 Satz 1 AufenthG)” yang dimana bagi pemilik Fiktionsbescheinigung ini ga bisa kembali lagi ke Jerman “Eine Erlaubnisfiktion nach § 81 Abs. 3 Satz 1 AufenthG berechtigt nicht zur Wiedereinreise in das Bundesgebiet”, nah loh.
Aku sendiri pernah pulang ke Indonesia dengan Fiktionsbescheinigung, tapi tidak mengalami pengalaman serupa seperti adik kelas tersebut karena poin yang dicoret dalam Fiktionsbescheinigung aku merupakan poin ke tiga.
Jadi bagi kalian yang akan liburan ke luar negara Jerman baik itu ke negara Schengen apalagi ke Indonesia dengan Fiktionsbescheinigung, sebaiknya sebelumnya dipastikan dulu apakah poin yang dicoret adalah poin pertama atau poin ketiga dan biar lebih yakin tanyakan kepada Ausländerbehörde setempat apakah jalan-jalan ke negara Schengen juga berlaku ketentuan tersebut atau tidak. Misalkan ternyata yang dicoret adalah poin pertama tapi kalian sudah terlanjur pulang ke Indonesia maka segera hubungi Ausländerbehörde yang mengeluarkan Fiktionsbescheinigung tersebut serta jangan lupa hubungi juga pihak kedutaan Jerman di Indonesia untuk mengajukan Vorabzustimmung zur Wiedereinreise yang proses pengerjaannya bisa memakan waktu sampai dengan tiga minggu, btw formulirnya bisa di download ya jadi search aja di internet.
Selain Antrag einer Vorabzustimmung kalian juga harus isi Formular pengajuan visa lagi seperti awal sebelum berangkat ke Jerman (semuanya dua rangkap), ngasih lagi foto biometrik, kopi Reisepass, dokumen pendukung Aufenthalt selama di Jerman (Immatrikulationsbescheinigung, Sprachkurs Bescheinigung, Aupair Vertrag, dll), Meldebescheinigung (muss nicht unbedingt, ga pake juga gapapa) sama bayar lagi 60 euro. Supaya prosesnya gak makan waktu sampai 3 minggu, minta bantuan Ausländerbehörde setempat supaya mengirim email kepada kedutaan Jerman, sehingga prosesnya bisa selesai kurang dari satu minggu.